Sangat banyak tanaman yang berkhasiat untuk kesehatan gigi. Rasa yang khas dari dari cengkih misalnya, membuat tanaman ini sering dimanfaatkan. Selain
cengkih, ada sejumlah tanaman lain yang memiliki khasiat serupa.
Cengkih memiliki sifat antiseptica (antikuman), carminativa (peluruh angin), rubefaciencia (memanaskan kulit), antispasmodica (menghilangkan kejang), dan analgesik (pati rasa). Karenanya tanaman ini bisa digunakan
untuk obat sakit gigi. Selain juga bisa untuk nyeri haid, rematik/pegal linu, masuk angin/mual, suara parau (serak), dan selesma.
Demikian pula dengan sirih. Tanaman yang berasal dari India, Sri Lanka, dan Malaysia ini telah dikenal sejak tahun 600 SM. Pada daunnya yang
berbentuk bulat telur melebar, elips melonjong, atau bulat telur melonjong dengan pangkal berbentuk seperti jantung dan ujung meruncing
pendek ini, terkandung minyak atsiri yang dapat menguap. Di antaranya yang terbesar chavicol dan betlephenol. Aroma khas dari daun dan minyak
sirih itu karena kandungan chavicol tadi. Senyawa ini memiliki daya antiseptik yang kuat dan daya bunuh bakterinya bisa sampai lima kali
lipat dari fenol biasa.
Daun berukuran panjang 6-17,5 cm dan lebar 3,5-10 cm ini juga mengandung allylrocatechol, cineole, caryophyllene, menthone, eugenol, dan methyl ether. Bahkan, ia berisikan vitamin C dan alkaloid arakene yang khasiatnya sama dengan kokain.
Beberapa tulisan ilmiah juga menyebutkan, daun sirih mengandung enzim diastase, gula, dan tanin. Namun, daun muda mengandung diastase, gula,
dan minyak atsiri lebih banyak ketimbang yang tua, sedangkan tanin relatif sama.
Senyawa yang membuat daun sirih mampu meredam seriawan memang belum
terlacak. Yang pasti, dalam beberapa buku kuno India dan Yunani, seperti dikutip Darwis S.N., disebutkan daun yang merupakan bahan utama
menginang ini memiliki sifat styptic (menahan perdarahan), vulnerary (menyembuhkan
luka kulit), stomachic (obat saluran pencernaan), menguatkan gigi, dan membersihkan tenggorokan.
Berikut ini beberapa ramuan lain pereda gangguan gigi yang dihimpun dari berbagai sumber:
A. Kunyit
Ramuan 1
Siapkan kunyit satu rimpang dan minyak kayu putih secukupnya. Setelah
kunyit dicuci bersih, lalu kupas. Rendam sebentar dalam minyak kayu
putih, kemudian tempelkan dalam gigi yang berlubang. Lakukan hingga
sakit
mereda.
Ramuan 2
Siapkan kunyit 10 gram, daun dan akar serai masing-masing 50 dan 25 gr,
garam dapur secukupnya. Setelah semua bahan dicuci bersih dan kunyit
dipotong-potong, rebus dengan setengah liter air. Biarkan hingga air
menjadi satu gelas. Minum untuk tiga kali sehari.
Ramuan 3
Siapkan kunyit 10 gram, daun meniran 50 gram, buah pinang setengah biji,
garam dapur secukupnya. Setelah semua bahan kecuali garam dicuci, tumbuk
hingga halus. Jangan lupa garam. Seduh dengan air panas sebanyak satu
gelas, lalu saring. Bila sudah hangat, gunakan untuk kumur. Lakukan tiga
kali sehari.
B. Minyak kelapa
Siapkan minyak kelapa sebanyak satu sendok teh. Rendam sejumput kapas
dalam minyak tersebut, lalu panaskan di atas api selama kurang lebih 2-3
menit. Setelah agak hangat, tempel dengan kapas pada bagian gigi yang
berlubang.
C. Biji Cengkih
Siapkan biji cengkeh sebanyak satu genggam. Setelah disangrai, tumbuk
halus hingga menjadi bubuk. Lalu, taburkan pada gigi yang sakit. Lakukan
hingga sakit mereda.
D. Getah Pohon Kamboja
Siapkan getah pohon kamboja secukupnya, bisa diambil dari tangkai daun.
Teteskan pada gigi yang berlubang atau gusi yang bengkak. Lakukan hati-hati, jangan sampai terkena gigi yang sehat. Harap hati-hati, karena
getah kamboja bisa merusak gigi yang sehat.
E. Biji Asam
Siapkan setengah ons biji asam. Kemudian disangrai (goreng tanpa minyak) sampai hangus. Setelah hangus, tumbuk halus menjadi bubuk. Gosokkan bubuk tersebut pada bagian gigi yang hitam atau kuning. Lakukan hingga terjadi perubahan sesuai keinginan Anda.
Rabu, 17 November 2010
Corporate social responsibility
CSR (corporate social responsibility) kini jadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Pendekatan CSR yaitu:
• Corporate giving
• Corporate philanthropy
• Corporate community relations
• Community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
CSR yang baik
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006).
Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.
Tulisan
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Pendekatan CSR yaitu:
• Corporate giving
• Corporate philanthropy
• Corporate community relations
• Community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
CSR yang baik
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006).
Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.
Tulisan
Langganan:
Postingan (Atom)